Secara etimologi, social entrepreneurship terdiri dari dua kata, yaitu social dan entrepreneurship. Social berarti kemasyarakatan, dan entrepreneurship adalah kewirausahaan. Secara literal, maka social entrepreneurship berarti kewirausahaan sosial. Jika dijabarkan lebih lanjut, social entrepreneurship berarti wirausaha yang dikembangkan untuk bisa memberikan dampak positif terhadap kondisi sosial suatu masyarakat. Sementara, social entrepreneur berarti seseorang yang memiliki pengetahuan akan masalah sosial yang terjadi di masyarakat, dan menggunakan kemampuan entrepreneurshipnya untuk melakukan perubahan sosial (social change), terutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare), pendidikan, dan kesehatan (healthcare) (Cukier, et. al.,2011). Istilah social entrepreneurship sendiri pertama kali didengungkan pada tahun 1972 oleh penemunya, Bill Drayton (Ashoka, 2020). Drayton percaya bahwa social entrepreneurship merupakan solusi dari banyak persoalan ekonomi global yang tidak memerlukan keterlibatan lembaga ekonomi besar, bantuan pemerintah, maupun donor modal. konsep yang diusung Drayton adalah bahwa social entrepreneurship dapat dilaksanakan oleh rakyat akar rumput secara bersama-sama menggunakan pendekatan wirausaha untuk menjawab permasalahan sosial. Prinsip yang menyatakan bahwa social entrepreneurship dapat dilakukan oleh rakyat bawah dan tidak memerlukan keterlibatan lembaga besar dalam pelaksanaannya berarti bahwa bagian masyarakat yang manapun dengan kondisi bagaimanapun sejatinya bisa menjalankan social entrepreneurship.