Penanggulangan Miskin adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, dan fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. .