Pokok perhatian dalam Perencanaan sosial adalah melakukan modifikasi, menghilangkan atau membuat kebijakan-kebijakan ataupun program-program sosial dalam suatu organisasi pelayanan. Perencanaan sosial umumnya mempunyai peran utama:
1. Mengembangkan perundang-undangan.
2. Mengevaluasi program-program sosial.
3.Menciptakan/mendisain model-model pelayanan.
4. Mengembangkan komite dewan penasehat: badan kebijakan yang bertugas memberikan masukan kepada pengembang program-program pada organisasi pelayanan.