Dalam situasi global, perubahan sosial terjadi cukup cepat dan merupakan sebuah proses yang dinamis baik dalam hal produk baru, pasar baru, cara berpikir, kompetensi serta teknologi yang semakin maju dan canggih. Hal ini tidak bisa dihindari sebagai bagian dari proses perubahan sosial. Dalam kondisi ini peran agent of change atau agen perubahan sangat diperlukan dalam rangka mendukung serta membantu proses perubahan sosial serta inovasi yang terjadi. Menurut Robbins & Coulter dalam (Supriyanto, 2016:32), agen perubahan adalah orang yang bertindak sebagai katalisator dan mengelola perubahan yang terjadi. Pengetian lebih luas menurut Griffin dan Pareek dalam (Wibowo, 2006:118), bahwa agen perubahan adalah orang profesional yang tugasnya membantu masyarakat atau kelompok merencanakan pembangunan atau membentuk kembali sasaran, fokus pada masalah, mencari pemecahan yang mungkin, mengatur bantuan, merencanakan tindakan, yang dimaksud untuk memperbaiki situasi, mengatasi kesulitan, dan mengevaluasi hasil dari usaha yang terencana.