Forum Diskusi Modul Tematik

PENGEMBANGAN FASILITAS UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT

PENGEMBANGAN FASILITAS UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT

by RAYHAN PRIMARRESTU SUPRIYONO -
Number of replies: 0

PENGEMBANGAN FASILITAS UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT

 

Tak jarang kita mendengar pengertian fasilitas sosial – fasilitas umum  (fasos maupun fasum) yang dideskripsikan sebagai fasilitas yang biasa dipergunakan publik. pada peraturan mengenai fasilitas sosial, tidak ditemukan istilah fasos dan  fasum. Fasum serta fasos adalah kata digunakan dalam prasarana lingkungan, utilitas masyarakat serta fasilitas sosial dimana dipendekkan sebagai fasos fasum agar mempermudah penyebutannya.

Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, apa yang dimaksud sebagai fasilitas sosial adalah fasilitas yang disediakan dari Pemerintah atau non-pemerintah kepada warga contohnya, sekolah, klinik serta kawasan ibadah. Sedangkan yang dimaksud fasilitas umum merupakan fasilitas yang disediakan agar memenuhi kepentingan masyarakat banyak, contohnya jalan maupun peralatan penerang jalan Adapun pengertian prasarana ialah kelengkapan dasar fisik lingkungan dimana memungkinkan lingkungan perumahan serta permukiman agar berfungsi sebagaimana mestinya. sarana ialah fasilitas penunjang dimana berfungsi sebagai penyelenggaraan serta pengembangan kehidupan ekonomi,sosial serta budaya. Sedangkan utilitas ialah sarana penunjang dalam pelayanan lingkungan.

Berbagai penafsiran perihal konsep kepentingan umum pada konteks pembangunan mendorong kita agar menyatukan persepsi terlebih dahulu perihal apa yang dimaksud dengan kepentingan umum itu sendiri. Secara sederhana kepentingan umum bisa diartikan menjadi perihal keperluan, kebutuhan atau kepentingan orang banyak atau tujuan sosial yang luas. tetapi pengertian tadi masih terlalu umum , tak dapat menyampaikan suatu batasan yang nyata. Dikutip dari Maria SW Sumardjono pada buku Kebijakan Pertanahan; Antara Regulasi dan Implementasi (2001) dijelaskan bahwa kepentingan umum yang terumuskan pada UU No.5/1960, UU No.20/1961 Pencabutan Hak-hak Atas Tanah serta Benda-benda yang terdapat di Atasnya dan Inpres No.9/1973 perihal pelaksanaan Pencabutan Hak-hak Atas Tanah serta Benda-benda yang terdapat di Atasnya, belum menegaskan esensi kriteria kepentingan umum secara konseptual. Kepentingan umum dinyatakan memiliki arti “peruntukannya” yaitu kepentingan bangsa serta negara, kepentingan seluruh masyarakat berasal masyarakat serta kepentingan pembangunan. Sedangkan dalam Inpres No.9/1973 kepentingan awam diartikan menjadi kegiatan yg menyangkut 4 macam kepentingan yaitu kepentingan bangsa serta negara, masyarakat luas, kepentingan seluruh warga serta kepentingan pembangunan.

Dalam Pengadaan Tanah, konsep kepentingan umum didefinisikan pada Keppres No.55/1993 perihal Pengadaan Tanah Bagi terlaksananya Pembangunan bagi Kepentingan umum sudah disampaikan penjelasan serta definisi yang tegas tentang kepentingan umum yang meliputi 3 karakteristik yaitu kepentingan semua rakyat, aktivitas pembangunan yang dilakukan dimiliki oleh pemerintah serta tak digunakan dalam mencari keuntungan. Atas hal demikian interpretasi perihal kegiatan termasuk pada kategori kepentingan umum dibatasi terhadap terpenuhinya ketiga unsur tadi secara kumulatif.

Atas dasar hal-hal sebagaimana disebutkan diatas, kepentingan umum  bisa didefinisikan menjadi suatu kepentingan yang menyangkut seluruh lapisan rakyat tanpa pandang golongan, suku, kepercayaan , status sosial serta sebagainya. Berarti apa yang dikatakan kepentingan umum  ini menyangkut hajat kehidupan orang banyak bahkan termasuk hajat bagi orang yang sudah meninggal atau menggunakan istilah lain hajat seluruh orang, sebab yang meninggal pun masih memerlukan tempat pemakaman dan  sarana lainnya.

Dikarenakan hal itu, tak heran Bila sarana dan prasarana yang masuk kategori kepentingan umum pada UU No.2/2012 meliputi : pertahanan serta keamanan nasional; jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta, stasiun kereta, serta fasilitas operasi kereta api; waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan  sanitasi, serta bangunan pengairan lainnya; pelabuhan, bandar udara, serta terminal; infrastruktur minyak, gas, serta geothermal; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, serta distribusi energi listrik; jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; kawasan pembuangan serta pengolahan sampah; rumah sakit Pemerintah/pemda; fasilitas keselamatan umum; kawasan pemakaman umum  Pemerintah/pemda; fasilitas sosial, fasilitas umum , serta ruang terbuka hijau publik; cagar alam dan cagar budaya; tempat kerja Pemerintah/pemda/Desa; penataan permukiman kumuh perkotaan serta/atau konsolidasi tanah, dan perumahan untuk rakyat berpenghasilan rendah melalui status sewa; prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/pemda; prasarana olahraga Pemerintah/pemda; dan  pasar rakyat serta lapangan parkir terbuka.

Berdasarkan Perpres nomor 36 Tahun 2005, terdapat 21 jenis aktivitas kepentingan umum (pada konteks pengadaan tanah) sebagaimana dilaksanakan penyelenggara pemda. Sayangnya pada Perpres nomor 65 Tahun 2006 perihal Perubahan Atas Perpres nomor 36 Tahun 2005 perihal Pengadaan Tanah Bagi terlaksananya Pembangunan Kepentingan umum, bahwa jenis kepentingan umum pada konteks pengadaan tanah justru dipersempit semula 21 jenis hanya 7 jenis, yaitu:

  1. Jalan raya dan jalan tol, rel kereta (atas tanah, ruang atas tanah, ataupun pada ruang bawah tanah), saluran air minum/air konsumsi, saluran pembuangan air serta sanitasi.

  2. Waduk, bendungan, bendungan irigasi serta bangunan pengairan lainnya.

  3. Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta maupun terminal.

  4. Fasilitas keselamatan warga, misalnya tanggul penanggulangan banjir, lahar dan lain-lain nya.

  5. kawasan pembuangan sampah.

  6. Cagar alam serta cagar budaya.

  7. Pembangkit, transmisi, distribusi energi listrik.

 

Pustaka :

https://cangkringan.desa.id/profildesa-49-Fasilitas.Umum.html 

Efend, Moh. Jauhar. 2016. Kepentingan Publik. Tribun Kaltim, Senin 18 April 2016 halaman 5.

Sidaruk, Hotman. 2018. Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakarta : KPPIP.