Apa yang anda ketahui tentang Hukum Telematika/Informasi Teknologi ?
Instruksi Forum :
Silahkan kepada setiap Mahasiswa untuk memberikan tanggapan pertanyaan tersebut.
Apa yang anda ketahui tentang Hukum Telematika/Informasi Teknologi ?
Instruksi Forum :
Silahkan kepada setiap Mahasiswa untuk memberikan tanggapan pertanyaan tersebut.
Definisi Hukum Telematika atau yang dikenal dengan cyber law adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK).
Makna dari Telematika sendiri dikaitkan dengan Cyberspace yaitu pada hakikatnya merupakan suatu sistem elektronika yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri. Hukum Telematika diartikan pula sebagai suatu hukum yang mengembangkan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet atau tidak.
Jadi Hukum Telematika dapat didefinisikan sebagai Hukum terhadap perkembangan Konvergensi antara Telekomunikasi, Media, dan Informatika (Telematika) yang dikelola dalam suatu sistem elektronik baik melalui maupun tidak melalui media internet (Cyberspace).
Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum.
Cyber law adalah rezim hukum baru yang didalamnya memiliki berbagai aspek hukum yang sifatnya multidisiplin. Dalam penelitian ini cyber law juga diartikan sebagai hukum telekomunikasi multimedia dan informatika (telematika). Pengertian ini menunjukan sifat konvergentif dari communication computing dan content sehingga cyber law membahas dari teknologi dan informasi secara konvergensi.
Hukum Telekomunikasi dan Teknologi Informasi adalah bidang hukum yang mengatur penggunaan dan pengelolaan teknologi komunikasi dan informasi, yang mencakup berbagai aspek seperti privasi, perlindungan data pribadi, hak cipta, dan regulasi industri telekomunikasi. Dalam konteks Indonesia, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur berbagai aspek telekomunikasi dan teknologi informasi.