Materi 6: Mitigasi dan Pengawasan

Pengertian

Mitigasi dan pengawasan atas sebuah kegiatan maupun proyek kemanusiaan menjadi hal yang penting dalam sebuah rangkaian program. Konteks pengawasan menjadi hal yang penting untuk memastikan semua program bisa dipertanggungjawabkan. Pengawasan adalah sebuah proses untuk memastikan bahwa semua aktifitas yang terlaksana telah sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.

Ada banyak alasan untuk menentukan penyebab kegagalan suatu organisasi atau keberhasilan organisasi lainnya. Tetapi masalah yang selalu berulang dalam semua organisasi yang gagal adalah tidak atau kurang adanya pengawasan yang memadai.

  • Menurut Winardi (2000, hal. 585) “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”.
  • Sedangkan menurut Basu Swasta (1996, hal. 216) “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”.
  • Lebih lanjut menurut Komaruddin (1994, hal. 104) “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.

Konsep pengawasan dari Mockler di atas, menekankan pada tiga hal, yaitu: (1) harus adanya rencana, standar atau tujuan sebagai tolak ukur yang ingin dicapai, (2) adanya proses pelaksanaan kerja untuk mencapai tujuan yang diinginkan, (3) adanya usaha membandingkan mengenai apa yang telah dicapai dengan standar, rencana, atau tujuan yang telah ditetapkan, dan (4) melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian konsep pengawasan dari Mockler ini terlihat bahwa ada kegiatan yang perlu direncanakan dengan tolak ukur berupa kriteria, norma-norma dan standar, kemudian dibandingkan, mana yang membutuhkan koreksi ataupun perbaikan-perbaikan.

Jenis-Jenis Pengawasan

  • Pengawasan Internal “Intern”, merupakan pengawasan yang dilakukan oleh orang ataupun badan yang ada terdapat di dalam lingkungan unit organisasi/lembaga yang bersangkutan.
  • Pengawasan Eksternal “Ekstern”, merupakan pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang ada di luar unit organisasi/lembaga yang diawasi.
  • Pengawasan Preventif Dan Represif, pengawasan preventif ialah lebih dimaksudkan sebagai suatu pengawasan yang dilakukan pada kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya kegiatan yang menyimpang, misalnya pengawasan tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan/merugikan negara. Sedangkan pengawasan represif ialah suatu pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan atau dilakukan. Misalnya pengawasan represif dilakukan pada akhir tahun anggaran yang dimana anggaran yang telah ditentukan lalu disampaikan laporannya.
  • Pengawasan Aktif Dan Pasif. Pengawasan aktif “dekat” adalah pengawasan yang dilaksanakan sebagai bagian bentuk pengawasan yang dilakukan di tempat kegiatan yang bersangkutan. Sedangkan pengawasan pasif “jauh” adalah suatu pengawasan yang dilakukan misalnya melalui “penelitian serta pengujian terhadap surat-surat atau laporan-laporan pertanggung jawaban yag disertai dengan berbagai bukti penerimaan maupun bukti pengeluaran.
  • Pengawasan Kebenaran Formil. Pengawasan kebenaran formil adalah pengawasan menurut hak dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud serta tujuan pengeluaran.
Last modified: Saturday, 16 October 2021, 8:02 AM