PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT ARBITRASE

Deskripsi: 

Pada pertemuan 15 ini kita membahas tentang Penyelesaian Sengketa Hukum Dagang menurut arbitrase. Bagi mahasiswa hukum penyelesaian sengketa ini bisa dibagi menjadi 2 yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum/ litigasi dan non litigasi. Adapun untuk penyelesaian sengketa yang dipelajari dalam hal ini melalui arbitrase. Materi di pertemuan 15 ini akan banyak membahas tentang baik itu definisi maupun prosedur-prosedur penyelesaian sengketa.

 

CPMK: 

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis penyelesaian sengketa hukum
  2. Mahsiswa mampu menganalisis jenis-jenis penyelesaian sengketa hukum
  3. Mahsiswa mampu mendeskripsikan perbedaan penyelesaian sengketa baik melalui peradilan maupun mediasi, dll
Click PERTEMUAN 15.pdf link to view the file.