DINAMIKA PRANATA PEMERINTAHAN DESA ADAT DALAM DIMENSI HUKUM TATA NEGARA

Sistem pemerintahan desa di Indonesia memiliki akar yang dalam dalam tradisi dan budaya lokal. Sejak zaman kolonial, desa telah menjadi unit pemerintahan yang penting, meskipun dalam banyak hal, desa lebih sering terpinggirkan dalam pengambilan keputusan yang lebih luas. Namun, setelah reformasi 1998, muncul dorongan yang kuat untuk memberi desa lebih banyak otonomi dan kekuasaan.