PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 2. MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Sistem pemerintahan desa di Indonesia memiliki akar yang dalam dalam tradisi dan budaya lokal. Sejak zaman kolonial, desa telah menjadi unit pemerintahan yang penting, meskipun dalam banyak hal, desa lebih sering terpinggirkan dalam pengambilan keputusan yang lebih luas. Namun, setelah reformasi 1998, muncul dorongan yang kuat untuk memberi desa lebih banyak otonomi dan kekuasaan.
Catatan penting* untuk menambah kekayaan materi dan pengetahuan berikut 3 artikel untuk bahan diskusi teman-teman semua, silahkan dibaca, dan tuangkan hasil analisis saudara pada kolom diskusi berikut.
Click 2. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 2. MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.pdf link to view the file.