OPTIMALISASI PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL MELALUI OTONOMI DESA

Otonomi desa adalah suatu prinsip yang memberi kekuasaan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan serta pembangunan di wilayahnya sendiri. Sejak diimplementasikannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, otonomi desa telah menjadi topik hangat dalam diskusi mengenai pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat. Artikel ini akan membahas berbagai manfaat otonomi desa, serta tantangan dan implikasinya.

Silahkan baca artikel berikut untuk tambahan materi pengayaan, untuk materi diskusi ketiga.