Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) - Jeni Susyanti
Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan secara umum mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak maupun fiskus.
Jika kita teliti UU KUP sejak berlakunya UU Perpajakan, sedikitnya terdapat empat tahap yang akan dilalui Wajib Pajak sampai dengan pajak yang menjadi kewajibannya tersebut berakhir atau menjadi pasti (final) menurut hukum.
1. Tahap pertama terlihat sejak mendaftarkan diri dan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan guna menghitung pajak terutang, melakukan pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan diakhiri dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya dalam suatu masa pajak atau tahun pajak, termasuk membetulkan SPT.
2. Tahap kedua diawali dengan penelitian SPT dan tindakan pemeriksaan oleh aparat pajak. Tidak semua Wajib Pajak terdaftar diperiksa. Apabila dalam lima tahun tidak dilakukan pemeriksaan yang melahirkan Surat Ketetapan Pajak (SKP),maka kewajiban Wajib Pajak untuk suatu jenis pajak dalam suatu periode, menjadi pasti berdasarkan hukum. Disini Wajib Pajak pasif, yang aktif adalah pemeriksa pajak dan SKP dapat berupa kurang /lebih bayar atau nihil (SKP KB, LB atau Nihil).
3. Tahap ketiga terjadi dalam hal Wajib Pajak tidak setuju dengan SKP maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan. Penyelesaian keberatan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan).
4. Tahap keempat dimulai apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan keputusan fiskus (SK Keberatan) maka upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan Wajib Pajak adalah mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak dan ini merupakan peradilan murni. Untuk upaya hukum luar biasa atas Putusan Banding maupun Putusan Gugatan, pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali yang penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.