PPh pasal 24 dan PPh pasal 25

             PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang dapat dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam satu tahun pajak.

        Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.


Click PPh pasal 24 dan PPh pasal 25-JS.pdf link to view the file.