Pertemuan 7. SPT Tahunan PPh OP
Subyek pajak dalam negeri orang pribadi (OP) adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau OP yang berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia. Subyek pajak orang pribadi baik pengusaha atau wajib pajak yang memiliki perusahaan perorangan; karyawan; profesional/ tenaga ahli atau mereka yang memiliki pekerjaan bebas (dokter, akuntan, pengacara, konsultan, arsitek, notaris, penilai, aktuaris); jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pemain musik, pembawa acara, penyayi, pelawak, pemain sinetron, bintang iklan, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, peneliti, pengarang, pengawas/pengelola proyek, agen iklan, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor MLM, dsb memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT orang pribadi.