PPn BM
Berdasarkan
undang-undang
yang berlaku
di Indonesia, Pajak
Penjualan
Atas
Barang
Mewah
(PPnBM)
merupakan
pajak
yang dikenakan
pada barang
yang tergolong
mewah
yang dilakukan
oleh produsen
(pengusaha)
untuk
menghasilkan
atau
mengimpor
barang
tersebut
dalam
kegiatan
usaha
atau
pekerjaannya.
Click PPn BM Jeni.pdf link to view the file.