Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak
Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian tersebut termuat di dalam
Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Pajak atau
kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah
daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum
suatu daerah. Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah
merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan
pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Banyak yang mengira jika retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena keduanya memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Keduanya merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Selain itu, keduanya bersifat dipaksakan dan dibebankan kepada masyarakat. Bila masyarakat taat bayar keduanya, maka akan tercapai kesejahteraan bersama.