Konsep dasar manajemen BUMN, BUMD, dan BUMDes melibatkan pengelolaan unit bisnis milik pemerintah yang memiliki tujuan ganda: mencari keuntungan dan memberikan layanan publik. Unit-unit usaha ini diawasi langsung oleh instansi pemerintah terkait, namun dikelola secara profesional dengan prinsip bisnis yang baik. Manajemennya harus mengedepankan akuntabilitas kepada pemerintah dan masyarakat, efisiensi dalam pengelolaan sumber daya, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi di tingkat masing-masing (nasional, daerah, atau desa). Penerapan tata kelola yang baik, termasuk transparansi dan etika bisnis, menjadi kunci dalam operasional mereka, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik