Menu Close
Petugas kebersihan mengangkut sampah di Jakarta, Juni 2018. Dominic Dudley/Shutterstock

Insinerator sampah akan perparah pencemaran udara Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta dalam tiga tahun ke depan akan memiliki tempat pembakaran sampah sementara dalam volume besar setelah Gubernur Anies Baswedan mulai membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter Jakarta Utara, Desember 2018 lalu. Fasilitas insinerator yang dibangun di atas lahan sekitar 3 hektare itu ditargetkan dapat menghanguskan sampah sekitar 2.200 ton (sekitar 30% dari total sampah) per hari. Saat ini, setiap hari warga Jakarta “memproduksi” sampah sekitar 7.000 ton, 28% di antaranya sampah plastik.

Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sedang mencari lokasi untuk pembangunan ITF lainnya di area Kota Jakarta Barat. Selain membakar sampah, ITF juga dapat memproduksi listrik dengan kapasitas 35 Megawatt setiap hari. Setelah sampah dibakar di insinerator, baru sampah tersebut dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Lingkungan indah vs lingkungan sehat

Rencana pembangunan insinerator atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah berbasis termal (PLTSa termal) muncul akibat pandangan bahwa timbunan sampah merupakan bagian dari permasalahan keindahan kota. Pandangan ini tercantum dalam konsideran Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Banyaknya timbunan sampah mengakibatkan suasana kota tidak enak dipandang. Dengan pandangan seperti ini, tidak heran jalan keluar yang diambil adalah membakar sampah hingga hangus. Kenyataannya, pandangan ini salah.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memandang permasalahan sampah sebagai permasalahan lingkungan hidup dan kesehatan, bukan permasalahan keindahan kota.

Penggunaan insinerator berlawanan dengan tujuan pengelolaan sampah untuk melindungi kesehatan dan lingkungan. Insinerator membuang emisi berupa dioksin, senyawa yang dikenal paling beracun. Pencemaran dioksin dapat menimbulkan penyakit kanker, permasalahan reproduksi dan perkembangan, kerusakan pada sistem imun dan mengganggu hormon.

Merkuri dan partikel halus adalah senyawa lainnya yang dibuang oleh insinerator ke udara. Paparan merkuri dapat berdampak buruk pada sistem saraf dan perkembangan otak anak. Partikel halus dapat menyebabkan terjadinya penurunan fungsi paru, kanker, serangan jantung, dan kematian dini.

Pihak pengembang insinerator pada kesempatan yang lain menyatakan bahwa insinerator di ITF Sunter memenuhi baku mutu emisi Uni Eropa yang lebih ketat dibandingkan baku mutu emisi yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, sebuah studi menunjukkan bahwa insinerator dengan teknologi terbaru pun tetap membuang dioksin pada saat mulai menyalakan (start up) dan mematikan (shut down) mesin, dengan konsentrasi 1000 kali lebih tinggi dibanding pada saat kondisi operasi stabil.

Insinerator modern di Uni Eropa merupakan sumber utama emisi partikel halus. Insinerator di New York, Amerika Serikat, membuang emisi merkuri 14 kali lebih tinggi dibandingkan PLTU Batubara setiap unit energi yang dihasilkan.

Selain emisi beracun, insinerator juga menghasilkan abu yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Penanganan abu ini menjadi lebih mahal karena sifatnya yang berbahaya. Pengalaman di Amerika Serikat dan Norwegia menunjukkan adanya ancaman pencemaran udara dan air akibat kebocoran abu tersebut. Fakta ini sekaligus juga menunjukkan bahwa insinerator sebenarnya tidak memusnahkan seluruh sampah. Cukup jelas bahwa lingkungan dan kesehatan terancam oleh operasi insinerator.

Udara Jakarta tercemar, pengawasannya lemah

Konsentrasi rata-rata tahunan partikel halus di Jakarta selalu melampaui baku mutu udara ambien daerah provinsi DKI Jakarta (BMUAD Jakarta). Konsentrasi partikel halus di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat melebihi dua kali lipat BMUAD Jakarta pada 2016 sampai 2018.

Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 2010, 2011, 2015, dan 2016 menyimpulkan bahwa udara Jakarta berada pada status tercemar. Alih-alih memulihkan mutu udara Jakarta, pemerintah DKI Jakarta malah membangun insinerator yang akan memperparah pencemaran udara Jakarta.

Kekhawatiran terhadap semakin tercemarnya udara Jakarta jika insinerator dioperasikan di Jakarta bukan isapan jempol belaka. Pengawasan pencemaran udara yang lemah memperkuat kekhawatiran tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya mewajibkan pemantauan dioksin dan furan (keduanya bahan kimia berbahaya) setiap lima tahun sekali. Dengan kata lain, masyarakat Jakarta baru bisa mengetahui jumlah dioksin dan furan yang dibuang ke udara Jakarta setiap lima tahun.

Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan pemantauan emisi secara terus menerus (contiuous emission monitoring system-CEMS) untuk parameter selain dioksin dan furan. Akan tetapi, pengalaman pada kegiatan pembangkit listrik lainnya di Indonesia menunjukan bahwa CEMS tersebut tidak terhubung dengan server pemantauan emisi terpusat milik pemerintah. Pelaku usaha pembangkit listrik melaporkan data CEMS setiap tiga atau enam bulan sekali. Dengan kata lain, masyarakat tidak bisa mengetahui emisi yang dibuang pembangkit listrik setiap waktu.

Dengan keadaan buruknya kualitas lingkungan hidup Jakarta dan lemahnya pengawasan, cukup beralasan untuk menyatakan bahwa rencana pembangunan insinerator merupakan tindakan yang sembrono.

Kurangi sampah di hulu, bukan bakar sampah

Pengurangan sampah sejak di hulu seharusnya menjadi fokus pengelolaan sampah pemerintah pusat dan provinsi DKI Jakarta. Pengurangan sampah akan berkontribusi pada berkurangnya beban sampah yang harus ditangani. Fokus pada pengurangan sampah sesuai dengan esensi UU Pengelolaan Sampah: pengelolaan sampah yang baik terindikasi pada semakin sedikit sampah yang dihasilkan dan diangkut ke tempat pemrosesan akhir sampah, dan sebaliknya.

Satu ketentuan pengurangan sampah yang harus dijadikan perhatian saat ini adalah kewajiban produsen untuk menggunakan material yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin dan dapat diurai oleh alam. Pemerintah pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan kewajiban produsen tersebut. Pemerintah seharusnya mempercepat penetapan NSPK kewajiban produsen dalam pengurangan sampah, bukannya mengeluarkan kebijakan penanganan sampah yang problematik seperti mengoperasikan insinerator.

Pemerintah pusat dan provinsi DKI Jakarta harus segera menghentikan rencana pembangunan insinerator yang bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah. Kewajiban pemerintah adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup, bukan menurunkannya. Untuk menyelesaikan masalah sampah dan melindungi lingkungan hidup, jelas solusinya adalah kurangi sampah, bukan bakar sampah.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 181,000 academics and researchers from 4,921 institutions.

Register now