S1_Hukum Pendaftaran Tanah_Kelas_FX Sumarja_ Genap 2020/2021
Hukum pendaftaran tanah ini meliputi pengetahuan teoritis dan praktis mengenai pendaftaran tanah sebelum lahirnya UUPA dan pendaftaran tanah setelah lahirnya UUPA. Pendaftaran Tanah sebelum lahirnya UUPA mencakup, perkebangan kadaster dan pendaftaran hak di Indonesia mulai tahun 1620 hingga 1960. Pendaftaran Tanah setelah lahirnya UUPA mencakup landasan hukum dan pengertian pendaftaran tanah, asas dan tujuan, obyek dan sistem, kekuatan pembuktian sertifikat (termasuk sertipikat tanah elektronik/sertipikat-e), dan penyelenggara pendaftaran tanah. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah dilakukan dengan mencakup dua kegiatan: 1) Pendaftaran tanahpertama kali, dan 2) pemeliharaan data pendaftaran tanah. Selain itu kuliah ini juga membahas sanksi dan biaya pendaftaran tanah.