ILMU NEGARA (*KURKKNI)
Mata Kuliah Kemahiran Penyusunan Undang-Undang/Legal Drafting merupakan Mata Kuliah Kolaboratif dengan Universitas Muhammadiyah Kupang dengan mengikuti Program Pembelajaran Daring Kolaboratif (PDK), Kemendikbudristek 2023.
ILMU NEGARA (*KURKKNI)
Mata Kuliah Kemahiran Penyusunan Undang-Undang/Legal Drafting merupakan Mata Kuliah Kolaboratif dengan Universitas Muhammadiyah Kupang dengan mengikuti Program Pembelajaran Daring Kolaboratif (PDK), Kemendikbudristek 2023.
FILSAFAT HUKUM (*KURKKNI)
Hukum Perbankan dan Syariah
Hukum Pasar Modal
Mata kuliah ini mempelajari tentang Dasar hukum dalam badan usaha, Perseroan Terbatas (PT),Perusahaan publik, Efek pasar modal, Perusahaan penunjang pasar modal, IPO (Initial Public Offering), Mekanisme perdagangan saham, Derivatif saham, Reksadana, Transaksi pasar modal, Tindak pidana khusus pasar modal. Penyelesaian sengketa pasar modal.
Pengantar Hukum Islam
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, istilah hukum Islam sering menimbulkan pengertian rancu, hingga kini hukum Islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara bahasa, kata syariah berarti “jalan ke sumber air” dan “tempat orang-orang minum”. Orang Arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian “jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata”. Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui. Adapun kata fiqh secara bahasa berarti “mengetahui, memahami sesuatu”. Dalam pengertian ini, fiqh adalah sinonim kata “paham”. Al-Quran menggunakan kata fiqh dalam pengertian memahami dalam arti yang umum. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pada masa Nabi, istilah fiqh tidak hanya berlaku untuk permasalahan hukum saja, tetapi meliputi pemahaman seluruh aspek ajaran Islam. (Ahmad Hanafi, 1970: 11) Dalam perkembangan selanjutnya, fiqh dipahami oleh kalangan ahli ushul al-fiqh sebagai hukum praktis hasil ijtihad. Kalangan fuqaha (ulama fiqh) pada umumnya mengartikan fiqh sebagai kumpulan hukum Islam yang mencakup semua aspek hukum syar’i, baik tertuang secara tekstual maupun hasil penalaran atas teks. Pada sisi lainnya, di kalangan ahli ushul fiqh, konsep syariah dipahami dengan pengertian “teks syar’i” yakni sebagai al-Nash al-Muqaddas yang tertuang dalam bacaan Al-Quran dan hadis yang tetap, tidak mengalami perubahan.
HUKUM AGRARIA
Belajar menguasai konsep, teori, aturan hukum agraria dan penerapannya sebagai dasar dalam pembentukan perilaku dan ketrampilan sebagai warga negara yang baik (good citizen), yang memiliki kesadaran mematuhi hukum dan memelihara sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.