KEMAHIRAN PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
Team Teaching:
1. Universitas Kristen Maranatha
Bapak Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., CLA.
Email: hassanain.haykal@gmail.com
No. Hp: 081222806644
2. Universitas Muhamadiyah KupangBapak Andi Irfan, S.H., M.H.
Email: irfanilmuhukum73@gmail.com
No. Hp: 085299760424Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini dirancang secara khusus agar setiap peserta didik selain mengerti dan memahami teori-teori dasar tentang ilmu perundang-undangan, juga mampu dan terampil dalam merancang perundang-undangan. Dengan berbekal penguasaan materi kuliah ini, maka bagi mereka yang berminat dalam profesi sebagai perancang perundang-undangan dapat memudahkan dalam menekuni profesi tersebut, yang dari tahun ke tahun terus meningkat kebutuhan akan tenaga profesional di bidang ini.
Mata kuliah ini disampaikan dalam rangka melatih mahasiswa/i agar terampil untuk merumuskan suatu dokumen hukum, yang meliputi perancangan undangundang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU), peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, keputusan desa serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga negara lainnya, seperti peraturan tata tertib DPR, peraturan Mahkamah Agung, dan lain sebagainya.Di samping itu, disampaikan keterampilan dalam membuat naskah akademik peraturan perundang-undangan, keterampilan membuat peraturan perusahaan, dan keterampilan membuat anggaran dasar/ anggaran rumah tangga suatu organisasi.
CAPAIAN PEMBELAJARAN
A. CPL-PRODI
1. Kompetensi Lulusan (SNDIKTI)-SIkap- (S9) Menunjukan sikap bertanggung jawab, jujur, dan disiplin dalam mengerjakan tugas dan ketentuan yang diberikan dalam bidang keahlian penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Kompetensi Lulusan (SNDIKTI)-Keterampilan Umum Level 6 D4/S1
- (KU4) Mampu menyusun hasil kajiannya atas permasalahan regulasi yang terjadi di Indonesia dan menuangkannya dalam bentuk kertas kerja, dan mengunggahnya dalam lama perguruan tinggi.
3. Kompetensi Lulusan (SNDIKTI)-Keterampilan Khusus Level 6 D4/S1
- (KK1) Mampu menyelesaikan kasus / permasalah konkrit yang terjadi di dalam pergaulan hukum di masyarakat dengan cara membentuk sebuah naskah akademik dan sebuah draf rancangan undang-undang, khususnya di dalam aktivitas bisnis dan investasi.
- (KK2) Mampu merancang dan membuat produk/dokumen/surat, antara lain berupa: Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dan Draf Rancangan Undang-Undang
- (KK3) Mampu memberikan opini hukum dan nasihat hukum atas permasalahan hukum berdasarkan asas, prinsip, teori, doktrin, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku.
4. Kompetensi Lulusan (SNDIKTI)-Pengetahuan Level 6 D4/S1
- (PU1) Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat.
- (PU2) Menguasai hukum positif di Indonesia.
- (PU3) Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- (PU4) Menguasai asas, prinsip, teori, doktrin, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku dalam membentuk sebuah peraturan perundang-undangan di Indonesia
B. CP-MK
- (M1) Mampu menerapkan konsep, teori, dan aturan hukum dalam menyusun sebuah Naskah Akademik & Draf Rancangan Undang-Undang; dan
- (M2) Mampu menganalisis pasal-pasal yang perlu dimasukkan untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di dalam pergaulan hukum di masyarakat.
Daftar Pustaka
A. Buku- Ahmad Redi, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berikut adalah Rencana Pembelajaran Studi (RPS) selama program Pembelajaran Daring Kolaboratif berlangsung. Silahkan mahasiswa donwload dan pelajari untuk mengetahui rencana pembelajaran semester.