Weekly outline
PENGANTAR
Selamat datang di Modul Pembelajaran tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Modul ini dirancang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 30/2021). Modul ini wajib dipelajari oleh seluruh mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Tujuan dari modul ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran setiap mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual. Permendikbudristek 30/2021 telah mengatur bagaimana setiap mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual.
PERINGATAN PEMICU
Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini memuat materi yang dapat memicu respons emosional, khususnya bagi korban kekerasan seksual.
Kebijaksanaan pembaca sangat diharapkan.
Bagi pembaca yang terpicu secara emosional, pembaca dapat mengambil waktu dan jarak sejenak dari materi yang disampaikanTOPIK 1: FILOSOFI PENDIDIKAN DI INDONESIA
Selamat datang di Topik 1!
Kita akan memulai pembelajaran terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebelum mempelajari lebih jauh mengenai kekerasan, penting untuk memahami filosofi dan landasan hukum di Indonesia. Filosofi ini memperlihatkan bagaimana pendidikan di Indonesia memiliki tujuan mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memastikan ruang pendidikan yang sehat, aman, dan nyaman.
TOPIK 2: MENGENAL KEKERASAN
Selamat datang di Topik 2!
Sejalan dengan landasan filosofi dan hukum pendidikan Indonesia yang bertujuan membentuk karakter bangsa yang beriman, cerdas, dan nasionalis, menyediakan dan memastikan lingkungan pendidikan yang sehat secara mental dan fisik, serta aman dan nyaman adalah kewajiban setiap satuan pendidikan. Guna mewujudkan hal tersebut, kita harus menyikapi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan secara serius. Pada topik yang kedua ini, kita akan mempelajari ketimpangan hak pendidikan akibat kekerasan dan kaitannya dengan upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan pembangunan yang optimal.
TOPIK 3: MEMAHAMI KEKERASAN SEKSUAL
Selamat datang di Topik 3!
Pendidikan tinggi di Indonesia belum bebas dari kasus kekerasan seksual. Berdasarkan survei terhadap 76 pengelola perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, 75% responden menyatakan di kampusnya terjadi kasus kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2021). Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, kekerasan terjadi di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari data kasus kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan, universitas menempati urutan pertama, yakni 27%. Kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di jenjang pendidikan dengan persentase sebesar 88%.
Siapapun dapat mengalami atau melakukan kekerasan seksual, termasuk mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, terutama dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Pada topik ini, kita akan mempelajari berbagai jenis kekerasan seksual serta mengidentifikasi etika berinteraksi dalam berbagai peran dan relasi.
TOPIK 4: MEMAHAMI DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL
Selamat datang di Topik 4!
Pada bab ini kita akan mempelajari konsep paksaan, memahami dampak yang dialami korban, dan belajar untuk memberikan respons yang tepat.
UJIAN PASCA PEMBELAJARAN
Setelah menyelesaikan 4 topik di dalam modul ini, saatnya untuk mengisi ujian pasca pembelajaran untuk melihat pemahaman kita akan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.