Materi 9
5
1) Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan bendaharawan mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada wali kota/ bupati melalui bagian keuangan secretariat daerah.
2) Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh bagian keuangan secretariat daerah, maka tanggal 11 dikirimkan surat peringatan I.
3) Apabila sampai dengan tanggal 20 bulang berkikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada bagian keuangan secretariat daerah, maka dibuatkan surat peringatan II.
4) Kelengkapan lampiran SPJ:
a) Surat pengantar
b) Sobekan BKU lembar 2 dan 3
c) Daftar penerimaan dan pengeluaran per pasal/komponen
d) Daftar penerimaan dan pengeluaran UUDP.
e) Laporan keadaan Kas rutin/ pembangunan (LKKR/LKKP) table I dan II.
f) Register penutupan kas setiap 3 bulan sekali
g) Forokopi SPMU beban tetap dan beban sementara
h) Fotokopi rekening Koran dari bank yang ditunjuk
i) Daftar perincian penerimaan dan pengeluaran pajak
j) Bukti setor PPN/PPH 21, 22, 23 (forocopi SSP)
k) Daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran pajak
l) Bukti pengeluaran/ kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen.
5) Bukti pendukuang / lampiran SPJ:
a) Biaya perjalanan dinas dilampiri
1) Kuitansi / bukti pengeluaran uang.
2) Surat perintah tugas (SPT).
3) Surat perintah perjalanan dinas ( SPPD) lembar I dan II.
b) Penunjukan lansung barang dan jasa
1) Sampai dengan Rp 1. 000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pajak.
2) Pembelian di atas Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- dilampiri: surat penawaran, surat pesanan, kuitansi, faktur pajak, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan.