Materi 9

Sebelum membaca Materi 9, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.

7

Ukuran pemeriksaan ialah apakah cara Pemerintah menggunakan uang belanja telah sepadan dengan persetujuan DPR.  Untuk menjamin sah dan efisiensi penggunaan uang Negara, frekuensi pemeriksaan keuangan baik pre audit maupun post audit harus ditingkatkan. (Pariata Westra, 1980:60).

Perlu adanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pemeriksaan keuangan dari semua aparat pemeriksaan keuangan, sehingga timbul efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keuangan; disamping tidak merepotkan aparat pelaksana anggaran dalam melakukan tugasnya melaksanakan anggaran.

2.    Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah

Tanggung jawab yang paling penting dari menajer sekolah terhadap pemerintah, dan juga terhadap komite sekolah, masyarakat, serta guru-guru adalah laporan mengenai kondisi keungan sekolah (Rebore & Rebore dalam Narhizrah.2013:185). Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin oleh manajer sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang tua peserta didik dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dana. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan lainnya.

Laporan pertanggungjawaban keuangan ini penting, agar pemerintah atau masyarakat pemberi dana tahu untuk apa saja uang yang telah diberikan ke sekolah dimanfaatkan, apakah kegiatan yang didukung oleh dana tersebut terlaksana atau terimplementasikan sebagaimana yang direncanakan, serta bagaimana hasil kegiatan yang didukung oleh dana tersebut, dan bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan tugas utama sekolah, yaitu pembelajaran peserta didik.

Pertanggung jawaban anggaran rutin, pembangunan, dan PNBP dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a         Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan bendaharawan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Wali Kota/ Bupati melalui bagian Keuangan Sekretariat Daerah.

b        Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh bagian Keuangan Sekretariat Daerah, maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.

c         Apabila sampai dengan tanggal 20 bulang berkikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada bagian Keuangan Secretariat Daerah, maka dibuatkan Surat Peringatan II.

d        Kelengkapan lampiran SPJ:

-          Surat pengantar

-          Sobekan BKU lembar 2 dan 3

-          Daftar penerimaan dan pengeluaran per pasal/komponen

-          Daftar penerimaan dan pengeluaran UUDP.

-          Laporan keadaan Kas rutin/ pembangunan (LKKR/LKKP) table I dan II.

-          Register penutupan KAS setiap 3 bulan sekali

-          Forokopi SPMU beban tetap dan beban sementara

-          Fotokopi rekening Koran dari bank yang ditunjuk

-          Daftar perincian penerimaan dan pengeluaran pajak

-          Bukti setor PPN/PPH 21, 22, 23 (forocopi SSP)