Teori moralitas mengatakan bahwa semua bentuk moralitas itu ditentukan oleh konvensi dan bahwa semua bentuk moralitas itu adalah resultan dari kehendak seseorang yang dengan sesuka hatinya memerintahkan atau melarang perbuatan-perbuatan tertentu tanpa mendasarkan atas sesuatu yang intrinsik dalam perbuatan manusia sendiri atau pada hakikatnya manusia dikenal dengan sebagai aliran positivisme moral. Disebut begitu karena, aliran tersebut, semua moralitas bertumpu pada hukum positif sebagai lawan hukum kodrat. Menurut teori tersebut perbuatan manusia di anggap benar atau salah berdasarkan kepada; kebiasaan manusia, hukum-hukum negara dan pemilihan bebas Tuhan.
Teori moralitas sebagai kebiasaan manusia mengatakan bahwa semua moralitas itu sekedar kebiasaan saja, sudah lama tersebar, yakni sejak zaman para sofis dan
kaum skeptik pada zaman yunani kuno. Ada yang mengira bahwa moralitas itu dipaksakan oleh orang-orang pandai dan berpengaruh untuk menundukan rakyat biasa. Terhadap tekanan, pendapat umum dan tradisi, orang biasa menerima hukuman moral dan mau memakai rantai belenggu yang telah diberikan untuknya. Dan hanya beberapa pemberani yang berani berjuang dan dapat merdeka. Inilah filsafat dan dunia pemberontak dalam bidang moral.
Rousseau mengatakan bahwa teori moralitas bersumber dari hukum negara sebelum manusia mengorganisasi dirinya ke dalam masyarakat politik, tidak ada hal yang baik dan buruk. Negara sendiri bukanlah masyarakat kodrat, melainkan hasil sosial contract, persetujuan yang sama sekali konvensional, yang dengan itu
manusia mengorbankan sebagian hak-hak kodratnya untuk menyelamatkan hak-hak kodrat lainnya. Pada saat masyarakat sipil terbentuk, masyarakat ini memerintahkan dan melarang perbuatan perbuatan tertentu guna tercapainya common good. Dan inilah saat munculnya hal baik dan hal buruk. Jadi, tidak ada perbuatan yang baik dan buruk menurut hakikatnya, tetapi hanya karena diperintahkan atau dilarang oleh Negara. Jadi, teori ini menyamakan moralitas dengan civil
legality.
Moralitas sebagai pemilihan bebas tuhan itu bukan hasil konvensi manusia, sumber nya harus terdapat Tuhan. Scotus berpendapat bahwa semua keharusan datangnya dari kehendak Tuhan yang mutlak merdeka dan perbuatan serong atau perzinahan dan pembunuhan pada hakikatnya buruk bagi manusia sebagai sesuatu yang berlawanan dengan kodratnya. Tetapi perbuatan perbuatan tersebut tidak akan buruk andaikata dulu tuhan tidak pelarangnya. Benar bahwa moralitas itu bergantung pada kepada tuhan dan bahwa kehendak tuhan itu bebas. Tuhan memerintahkan perbuatan baik dan melarang perbuatan buruk tidak sembarangan dan tidak semau maunya. Kehendak tuhan bergantung kepada intelek nya. Kehendak dan intelek bergantung pada hakikatnya.
Teori moralitas sebagai kebiasaan manusia mengatakan bahwa semua moralitas itu sekedar kebiasaan saja, sudah lama tersebar, yakni sejak zaman para sofis dan
kaum skeptik pada zaman yunani kuno. Ada yang mengira bahwa moralitas itu dipaksakan oleh orang-orang pandai dan berpengaruh untuk menundukan rakyat biasa. Terhadap tekanan, pendapat umum dan tradisi, orang biasa menerima hukuman moral dan mau memakai rantai belenggu yang telah diberikan untuknya. Dan hanya beberapa pemberani yang berani berjuang dan dapat merdeka. Inilah filsafat dan dunia pemberontak dalam bidang moral.
Rousseau mengatakan bahwa teori moralitas bersumber dari hukum negara sebelum manusia mengorganisasi dirinya ke dalam masyarakat politik, tidak ada hal yang baik dan buruk. Negara sendiri bukanlah masyarakat kodrat, melainkan hasil sosial contract, persetujuan yang sama sekali konvensional, yang dengan itu
manusia mengorbankan sebagian hak-hak kodratnya untuk menyelamatkan hak-hak kodrat lainnya. Pada saat masyarakat sipil terbentuk, masyarakat ini memerintahkan dan melarang perbuatan perbuatan tertentu guna tercapainya common good. Dan inilah saat munculnya hal baik dan hal buruk. Jadi, tidak ada perbuatan yang baik dan buruk menurut hakikatnya, tetapi hanya karena diperintahkan atau dilarang oleh Negara. Jadi, teori ini menyamakan moralitas dengan civil
legality.
Moralitas sebagai pemilihan bebas tuhan itu bukan hasil konvensi manusia, sumber nya harus terdapat Tuhan. Scotus berpendapat bahwa semua keharusan datangnya dari kehendak Tuhan yang mutlak merdeka dan perbuatan serong atau perzinahan dan pembunuhan pada hakikatnya buruk bagi manusia sebagai sesuatu yang berlawanan dengan kodratnya. Tetapi perbuatan perbuatan tersebut tidak akan buruk andaikata dulu tuhan tidak pelarangnya. Benar bahwa moralitas itu bergantung pada kepada tuhan dan bahwa kehendak tuhan itu bebas. Tuhan memerintahkan perbuatan baik dan melarang perbuatan buruk tidak sembarangan dan tidak semau maunya. Kehendak tuhan bergantung kepada intelek nya. Kehendak dan intelek bergantung pada hakikatnya.
sumber: https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB358511441.pdf