Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa Pengertian Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
- sangat penting bagi setiap daerah untuk mempunyai pencegahan seperti mitigasi dan pengawasan karena mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam, terutama untuk penduduknya. Menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi dampak atau risiko bencana alam