FORUM DISKUSI MAHASISWA

Agustin Amelia 11210000041

Agustin Amelia 11210000041

by AGUSTIN AMELIA -
Number of replies: 0

Ketaatan terhadap kode etik memegang peranan krusial dalam pelaksanaan profesi akuntan publik. Beberapa aspek terkait dengan hal ini dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Independensi: Prinsip utama dalam praktik akuntan publik adalah independensi. Seorang akuntan publik harus memelihara independensinya dan menunjukkan sikap netral saat memberikan layanan audit. Sebagai contoh, jika seorang akuntan publik menjabat sebagai komisaris di suatu perusahaan, hal tersebut bisa menghambat independensinya dalam memberikan layanan audit untuk perusahaan tersebut. Oleh karena itu, untuk menjaga independensinya, seorang akuntan publik tidak boleh menyediakan layanan audit untuk perusahaan di mana dia memiliki peran sebagai komisaris.

2. Integritas dan Kepekaan terhadap Profesi: Selain independensi, integritas dan kepekaan terhadap profesi juga merupakan bagian tak terpisahkan dari kode etik profesi akuntan publik. Diharapkan bahwa akuntan publik bertindak dengan jujur, adil, dan menjaga standar profesional yang tinggi dalam semua aspek pekerjaannya. Mereka juga diamanatkan untuk mengutamakan kepentingan publik dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Kepatuhan terhadap kode etik ini memiliki signifikansi penting karena menjamin bahwa praktik akuntan publik dijalankan dengan standar etika yang tinggi. Ini pada gilirannya akan menjamin keandalan laporan keuangan dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.