FORUM DISKUSI MAHASISWA

Dwi Nurhayah 11210000039

Dwi Nurhayah 11210000039

by DWI NURHAYAH -
Number of replies: 0

Kode etik yang harus dilakukan oleh auditir untuk menjaga mutu dan kualitas dari auditornya dan kantor akuntan publiknya

1. Ketaatan pada Kode Etik (independensi, integritas, dan kepedulian)

2. Anggota yang Bekerja di Bisnis (Menyusun pedoman terkait bekerja di perusahaan dan bagaimana hal tersebut tidak boleh mempengaruhi independensi seorang akuntan)

3. Anggota yang Memberikan Layanan kepada Publik (Menetapkan aturan untuk akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik, termasuk tanggung jawab dan kewajibannya)

4. A. Independensi dalam Perjanjian Audit dan Perjanjian Review untuk Laporan Keuangan (Mengatur agar akuntan publik tetap independen dan profesional dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan)

B. Independensi di Luar Perjanjian Audit dan Perjanjian Review (Menetapkan pedoman independensi terkait pekerjaan assurance yang diterima oleh akuntan selain dari perjanjian audit dan review laporan keuangan)