Kode Etik untuk Auditir dan Kantor Akuntan Publik:
1. Ketaatan terhadap Kode Etik
- Menjunjung independensi, integritas, dan kepedulian.
2. Anggota yang Bekerja di Bisnis
- Menyusun pedoman agar pekerjaan di perusahaan tidak memengaruhi independensi seorang akuntan.
3. Anggota yang Memberikan Layanan kepada Publik
- Menetapkan aturan untuk akuntan publik, termasuk tanggung jawab dan kewajiban mereka.
4. Independensi dalam Pekerjaan Audit dan Review Laporan Keuangan
- Mengatur agar akuntan publik tetap independen dan profesional dalam perjanjian audit dan review laporan keuangan.
- Menetapkan pedoman independensi untuk pekerjaan assurance di luar perjanjian audit dan review laporan keuangan.