Kode Etik untuk Auditor dan Kantor Akuntan Publik:
Pematuhan terhadap Kode Etik
Menegakkan kemandirian, integritas, dan kepedulian.
Anggota yang Terlibat dalam Bisnis Klien
Menyusun pedoman agar pekerjaan di perusahaan tidak mempengaruhi kemandirian seorang akuntan.
Anggota yang Menyediakan Layanan untuk Publik
Menetapkan peraturan bagi akuntan publik, termasuk tanggung jawab dan kewajiban mereka.
Kemandirian dalam Pelaksanaan Audit dan Tinjauan Laporan Keuangan
Mengatur agar akuntan publik tetap bersifat mandiri dan profesional dalam kontrak audit serta tinjauan laporan keuangan.
Menyusun pedoman kemandirian untuk kegiatan pekerjaan di luar kontrak audit dan tinjauan laporan keuangan.