Melihat Fusion Theory yang mengatakan bahwa sebuah negara terbentuk karena terdapat dua bangsa atau lebih yang menggabungkan diri, apakah negara tersebut membuat suatu pemerintah baru untuk berhak diakui oleh negara lain atau merupakan hal yang wajib bagi negara lain untuk mengakui suatu pemerintah baru dari negara yang telah terbentuk tersebut?