Teori perjanjian sosial (kontrak sosial) :
- Asumsi dasar negara didirikan atas dasar kesepakatan dan diwujudkan dalam bentuk perjanjian, serta masing-masing menyerahkan hak dan kewajiban tertentu kepada negara
- Thomas hobbes (1558-1679) melihat manusia seperti mesin dan perilakunya sangat mekanis dimana apa yang diingankannya harus terpenuhi manusia takut dengan kekurangan sumber daya untuk bertahan hidup dan kematian.
Teori ketuhanan :
- Agustinus (354-430) Civitas Dei semuanya di bawah kekuasaan Allah yang mengendalikan kekuasaaan dan Civitas Terena/Diaboli dimana yang mengendalikan kekuasaan seorang raja atau presiden.
- Thomas Aquinas (1225-1274) mengatakan bahwa negara terbentuk karena manusia sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki dasar animal sosial dan animal politicus.
Teori hukum alam :
- Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa hukum universal adalah hukum yang tidak tertulis, tetapi semua tahu dan mengakuinya, karena kaum manusia sebagai alat penentu dari kehadiran itu sendiri.
- Menurut Grotius Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa alam sangat mutlak dan tak dapat diubah. Indikatornya adalah hukum alam terletak pada baik dan buruk.