Munayat Febri_Pendidikan Khusus_UNJ
Izin menambahkan
Jenis-jenis disabilitas
menurut terminologi disabilitas (student with disability) ialah mereka yang memiliki keuslitan atau ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi atau aktifitas tertentu disebabkan karena kerusakan atau gangguan yang terjadi saat dalam kandungan (pre-natal), saat proses kelahiran (natal) ataupun pasca kelahiran ( post natal). Adapun klasifikasi anak berkebutuhan khusus menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 5 ayat 2, meliputi:
1. Tunanetra (Blind dan Low Vision)
2. Tunarungu (Deaf dan Hearing loss)
3. Tunagrahita (gangguan kecerdasan)
5. Tunalaras ( Gangguan emosi dan perilaku)
6. Autism-ADD-ADHD ( attention deficit hiperactivity disorder)
7. Gifted and talent ( anak berbekat dan cerdas istimewa)
8. Anak lambat belajar
9. Anak gangguan komunikasi/wicara (speech disorder)
10. Anak kesulitan belajar (learning disoder)
11. Anak dengan gangguan jamak (tunaganda)
Izin menambahkan
Jenis-jenis disabilitas
menurut terminologi disabilitas (student with disability) ialah mereka yang memiliki keuslitan atau ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi atau aktifitas tertentu disebabkan karena kerusakan atau gangguan yang terjadi saat dalam kandungan (pre-natal), saat proses kelahiran (natal) ataupun pasca kelahiran ( post natal). Adapun klasifikasi anak berkebutuhan khusus menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 5 ayat 2, meliputi:
1. Tunanetra (Blind dan Low Vision)
2. Tunarungu (Deaf dan Hearing loss)
3. Tunagrahita (gangguan kecerdasan)
5. Tunalaras ( Gangguan emosi dan perilaku)
6. Autism-ADD-ADHD ( attention deficit hiperactivity disorder)
7. Gifted and talent ( anak berbekat dan cerdas istimewa)
8. Anak lambat belajar
9. Anak gangguan komunikasi/wicara (speech disorder)
10. Anak kesulitan belajar (learning disoder)
11. Anak dengan gangguan jamak (tunaganda)