Ruang Bertanya!

Ruang Bertanya

Ruang Bertanya

by MESIMA HENDRI -
Number of replies: 1

Dalam teori Conquest, apakah negara yang terbentuk merupakan negara yang legal/sah? Berdirinya suatu negara dari hasil penaklukan terhadap bangsa lain tentu tidak diterima oleh banyak negara. Sementara syarat berdirinya sebuah negara adalah karena adanya pengakuan dari negara lain.

In reply to MESIMA HENDRI

Re: Ruang Bertanya

by TITIN MURNI ZENDRATO -
Hallo hendri saya izin menjawab:
Sesuai penjelasan yang telah diberikan Teori penaklukan (Conquest theory) adalah negara terbentuk krn terjadi penaklukan dr bangsa lain oleh kekuatan militer, dan penaklukan ini sering kali menjadi sumber konflik dan ketegangan dalam hubungan internasional. namun, perlu kita pahami bahwa konsep keabsahan atau legalitas suatu negara terkait dengan aspek pengakuan dari negara lain dan juga merupakan aspek terpenting dalam menentukan suatu identitas negara yang sah/legal.
Maka dari itu, menurut saya, dalam konteks ini akan muncul beberapa skenario yaitu
- Penaklukan tersebut mendapat pengakuan dari negara-negara lain dan dianggap sah, atau
- Tidak mendapatkan pengakuan , ataupun mungkin akan
- mengalami suatu Kontroversi dan perselisihan diantara negara.
Jadi, meskipun teori ini dapat menjelaskan konteks terbentunya suatu negara karena penaklukan, akan tetapi pengakuan oleh negara-negara lain adalah faktor penting dalam menentukan apakah negara yang ditaklukan tersebut sah atau tidak, terimakasih.