Mari berdiskusi!

Discussion

Discussion

by TIRSA NATALIA RUMOCHOY -
Number of replies: 0

 

1. Teori Perjanjian Sosial

- Negara didirikan atas dasar kesepakatan dan diwujudkan dalam bentuk perjanjian dan masing-masing menyerahkan hak dan kewajiban tertentu kepada negara.

- Berdasarkan teori-teori yang dikemukakan para ahli, menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan serta keinginan dan kebutuhan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan atau perjanjian untuk mengantisipasi pelanggaran hukum.

 

2. Teori Ketuhanan

- Negara ada karena kehendak Tuhan. Jadi, Tuhan adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan Raja dan Presiden merupakan wakil Allah di dunia.

- Menurut teori Augustinus, semuanya dibawah kekuasaan Allah, yang mengendalikan kekuasaan. Ia juga menekankan bahwa kekuasaan dikendalikan oleh Raja dan Presiden. Menurut Thomas, negara terbentuk karena manusia memiliki sifat dasar animal. Sedangkan Friedrich meyakini bahwa negara tumbuh melalui ketetapan historis dari Tuhan

 

3. Teori Hukum Alam

- Sesuatu yang terjadi disebabkan oleh kekuatan yang bersifat alami untuk pertahanan hidup. Manusia berdampingan dengan orang lain dan harus bekerja sama dengan demikian membutuhkan seorang pemimpin yang kuat untuk mengatur

- Menurut Aristoteles, teori hukum alam memang tidak tertulis, tetapu semua tahu dan mengakuinya karena manusia memiliki akal. Sedangkan Grotius mengatakan bahwa hukum alam tidak dapat diubah dan sangat mutlak.