egara berdiri sejak 400 tahun SM. teori negara dibedakan dalam dua bentuk, yaitu teori klasik dan teori kontenporer
Teori klasik terdiri dari:
1. Teori Perjanjian sosial:
- Negara didirikan atas dasar kesepakatan dalam bentuk perjanjian
- Masing-masing menyerahkan hak dan kewajiban tertentu kepada negara.
2. Teori Ketuhanan:
- Tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Negara ada karena kehendak Tuhan. Raja ataupun Presiden merupakan wakil Allah di dunia
3. Teori Hukum alam:
- Sesuatu yang terjadi disebabkan oleh kekuatan yang bersifat alami yang digunakan untuk bertahan hidup
- Digunakan untuk hidup berdampingan dengan orang lain sehingga harus bekerja sama