Teori Perjanjian Sosial :
Negara didirikan berdasarkan kesepakatan dan diwujudkan dalam bentuk perjanjian.
Kebebasan manusia menjadi landasan pembentukan perjanjian atau kontrak antar masyarakat.
Teori Ketuhanan:
Negara ada karena kehendak Tuhan.
Tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan raja atau presiden merupakan wakil Allah di dunia
Teori Hukum Alam:
Sesuatu terjadi secara alami untuk bertahan hidup
Negara berkembang selaras dengan manusia tumbuh dan berkembang.