1. Teori perjanjian sosial
- Negara berdiri atas kesepakatan , kemudian diwujudkan dalam bentuk perjanjian antara para pendirinya.
- Setiap hak dan kewajiban tertentu diserahkan oleh masing-masih kepada negara
2. Teori Ketuhanan
- Kehendak Tuhan yang membuat adanya keberadaan suatu negara. Tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas negara, pemerintah maupun raja yang menjadi wakil-Nya
- Keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang membuat negara terbentuk.
3. Teori hukum alam
- Akal manusia sebagai alat penentu keadilan yang ada
- Hukum alam adalah hukum mutlak, ini terletak pada ukuran baik dan buruk.