1. Teori perjanjian sosial :
- Asumsi dasar negara didirikan atas dasar kesepakatan dan diwujudkan dalam bentuk perjanjian dan masing-masing menyerahkan hak dan kewajiban
- Manusia memiliki percaya diri dan yakin akan kemampuan untuk memenuhi kesejahteraan rohani dan jasmani untuk mencapai kesejahteraan tersebut, maka harus dibuat perjanjian mengatisipasi pelanggaran hukum alam
2. Teori ketuhanan :
- Asumsi dasar mengatakan bahwa negara ada karena kehendak Tuhan, jadi Tuhan sebagai pemegang kekuasaan dibumi. Jadi raja atau presiden adalah wakil Allah dibumi.
- Seorang tokoh bernama Thomas Aquinas mengatakan bahwa negara terbentuk karena manusia sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki dasar animal sosial dan animal politicus
3. Teori hukum alam :
- Aristoteles mengatakan bahwa hukum universal adalah hukum yang tidak tertulis, tetapi semua tahu dan mengakuinya. Karena kaum manusia sebagai alat penentu dari kehadiran itu sendiri.
- Menurut hugo de groot mengatakan bahwa alam sangat mutlak dan tak dapat diubah. indikatornya adalah hukum alam terletak pada baik dan buruk