Mari berdiskusi!

Mari Berdiskusi

Mari Berdiskusi

by JAPISTAL MARSYA B SALUKONDO -
Number of replies: 0

Perjanjian sosial:

1. Negara didirikan atas dasar kesepakatan dan diwujudkan dalam perjanjian yang masing-masingnya menyerahkan hak dan kewajiban tertentu terhadap negara. 

2. Negara dibuat melalui kontrak sosial yang harus mengabdi pada kedaulatan rakyat

Perjanjian Ketuhanan:

1. Negara ada karena kehendak Tuhan, para pemimpin negara adalah wakil Allah di dunia untuk memimpin suatu negara dan semuanya ada dibawah kuasa Allah.

2. Negara tumbuh melalui ketetapan historis sebagai skenario dari Tuhan

 

Perjanjian Hukum Alam:

1. Sesuatu yang terjadi disebabkan oleh kekuatan yang bersifat alami untuk bertahan hidup dan hal ini membutuhkan kerjasama dengan pihak lainnya, sehingga dibutuhkan seorang pemimpin yang kuat agar dapat memimpin suatu negara

2. Hukum yang bersifat universal adalah hukum alam yang tidak tertulis tetapi semua tahu dan mengakuinya karena akal manusia sebagai alat penentu untuk kehadiran itu sendiri