kewirausahaan sosial merupakan kombinasi ide-ide kreatif dan inovatif untuk melakukan perubahan sosial dengan mengaplikasikan strategi dan keterampilan bisnis. Kewirausahaan sosial dapat dimaknai sebagai usaha untuk membangun dan mengembangkan kapasitas serta kuantitas individu ataupun masyarakat untuk mengentaskan berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, tindakan kriminal, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Kewirausahaan sosial dilakukan dengan memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kesiapan, proses belajar, pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dengan melakukan inovasi. Kewirausahaan sosial dapat menciptakan nilai publik dengan memanfaatkan peluang yang ada dengan berinovasi dan berkreasi serta beradaptasi dengan lingkungan, karena kewirausahaan sosial dapat memberikan banyak manfaat yang lebih dari sekedar menciptakan lapangan kerja di era sengitnya persaingan mencari pekerjaan.