ada beberapa poin yang ingin saya tanggapi sebagai berikut :
1. otonomi desa : UU No.6/2014 memberikan otonomi lebih besar kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. ini termasuk kewenangan untuk mengelola aset desa dan sumber daya alam
2. Dana Desa : undang undang ini mengatur tentang alokasi dana desa dari APBN yang merupakan sumber pendanaan langsung untuk pembangunan desa
3. pemilihan kepala desa : UU ini megaatur tentang pemilihan kepala desa desa secara langsung oleh masyarakat desa dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 3 kali masa jabatan
4. Badan Usaha Milik Desa [BUMDes] : UU ini mendorong pembentukan BUMDes untuk meningkatkan perekonomian desa
5. Musyawarah Desa : UU ini memperkuat posisi musyawarah desa sebagai forum pengabilan keputusan tertinggi untuk hal-hal strategis di desa
perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan desa dan memperkuat posisi desa dalam sistem pemerintahan indonesia