Hasil analisis berdasarkan materi, jurnal dan beberapa artikel, menurut saya hal yang paling signifikan dan menonjol dari perubahan regulasi ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa,dimana sebelum perubahan regulasi masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun terhitung dari saat di lantik dan dapat menjabat selama 3 periode.
Setelah perubahan regulasi lebih tepatnya dari uu desa no 6 tahun 2014 Ke uu desa no 3 tahun 2024 yang di sahkan pada bulan april 2024 kemarin, jabatan kepala desa di rubah menjadi 8 tahun di hitung dari saat di lantik dan dapat menjabat selama 2 periode.
Menurut saya ini salah satu poin yang penting, di karnakan pembangunan desa dengan jangka watu 8 tahun akan lebih efektif dan meminimalisir program kerja yang mangkrak karna pergantian kepala desa.