Diskusi 2

yosua renold saputra/202221121003/

yosua renold saputra/202221121003/

oleh YOSUA RENOLD SAPUTRA -
Jumlah balasan: 1

ada beberapa poin yang ingin saya tanggapi sebagai berikut :

1. otonomi desa : UU No.6/2014 memberikan otonomi lebih besar kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. ini termasuk kewenangan untuk mengelola aset desa dan sumber daya alam

2. Dana Desa : undang undang ini mengatur tentang alokasi dana desa dari APBN yang merupakan sumber pendanaan langsung untuk pembangunan desa 

3. pemilihan kepala desa : UU ini megaatur tentang pemilihan kepala desa desa secara langsung oleh masyarakat desa dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 3 kali masa jabatan 

4. Badan Usaha Milik Desa [BUMDes] : UU ini mendorong pembentukan BUMDes untuk meningkatkan perekonomian desa

5. Musyawarah Desa : UU ini memperkuat posisi musyawarah desa sebagai forum pengabilan keputusan tertinggi untuk hal-hal strategis di desa

perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan desa dan memperkuat posisi desa dalam sistem pemerintahan indonesia 

Sebagai balasan YOSUA RENOLD SAPUTRA

Re: yosua renold saputra/202221121003/

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (yosua renold saputra) sampaikan tersebut mengenai musyawarah Desa : UU ini memperkuat posisi musyawarah desa sebagai forum pengabilan keputusan tertinggi untuk hal-hal strategis di desa, menurut saya dalam forum ini, seluruh elemen masyarakat desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga perwakilan masyarakat, dapat berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi, masukan, dan pandangan terkait isu-isu penting yang memengaruhi masa depan desa. Penguatan Musyawarah Desa ini sejalan dengan semangat demokrasi partisipatif, di mana keputusan-keputusan strategis, seperti pengelolaan sumber daya alam, program pembangunan, dan alokasi anggaran, tidak lagi hanya bergantung pada otoritas kepala desa atau pemerintah daerah, tetapi ditentukan secara kolektif melalui proses musyawarah yang transparan dan inklusif. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keputusan yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab warga desa terhadap pembangunan desa mereka. Selain itu, dengan posisi Musyawarah Desa yang lebih kuat, desa diharapkan mampu menghadapi tantangan global dan lokal secara lebih efektif melalui keputusan yang disusun berdasarkan konsensus dan kebijaksanaan bersama.

Sekian dan Terimakasih