Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (yosua renold saputra) sampaikan tersebut mengenai musyawarah Desa : UU ini memperkuat posisi musyawarah desa sebagai forum pengabilan keputusan tertinggi untuk hal-hal strategis di desa, menurut saya dalam forum ini, seluruh elemen masyarakat desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga perwakilan masyarakat, dapat berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi, masukan, dan pandangan terkait isu-isu penting yang memengaruhi masa depan desa. Penguatan Musyawarah Desa ini sejalan dengan semangat demokrasi partisipatif, di mana keputusan-keputusan strategis, seperti pengelolaan sumber daya alam, program pembangunan, dan alokasi anggaran, tidak lagi hanya bergantung pada otoritas kepala desa atau pemerintah daerah, tetapi ditentukan secara kolektif melalui proses musyawarah yang transparan dan inklusif. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keputusan yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab warga desa terhadap pembangunan desa mereka. Selain itu, dengan posisi Musyawarah Desa yang lebih kuat, desa diharapkan mampu menghadapi tantangan global dan lokal secara lebih efektif melalui keputusan yang disusun berdasarkan konsensus dan kebijaksanaan bersama.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (yosua renold saputra) sampaikan tersebut mengenai musyawarah Desa : UU ini memperkuat posisi musyawarah desa sebagai forum pengabilan keputusan tertinggi untuk hal-hal strategis di desa, menurut saya dalam forum ini, seluruh elemen masyarakat desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga perwakilan masyarakat, dapat berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi, masukan, dan pandangan terkait isu-isu penting yang memengaruhi masa depan desa. Penguatan Musyawarah Desa ini sejalan dengan semangat demokrasi partisipatif, di mana keputusan-keputusan strategis, seperti pengelolaan sumber daya alam, program pembangunan, dan alokasi anggaran, tidak lagi hanya bergantung pada otoritas kepala desa atau pemerintah daerah, tetapi ditentukan secara kolektif melalui proses musyawarah yang transparan dan inklusif. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keputusan yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab warga desa terhadap pembangunan desa mereka. Selain itu, dengan posisi Musyawarah Desa yang lebih kuat, desa diharapkan mampu menghadapi tantangan global dan lokal secara lebih efektif melalui keputusan yang disusun berdasarkan konsensus dan kebijaksanaan bersama.
Sekian dan Terimakasih