Diskusi 2

Riszqi Bahtiar Alam 2123600030

Riszqi Bahtiar Alam 2123600030

by RISZQI BAHTIAR ALAM -
Number of replies: 1

Perubahan regulasi terakhir pemerintahan desa di Indonesia berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 dengan UU Desa No 3 Tahun 2024 yang paling signifikan adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

 

perpanjangan masa jabatan ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena program pembangunan yang lebih terstruktur dan berdampak langsung. dengan koordinasi yang lebih baik karena masa jabatan yang lebih lama

 

Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi perubahan regulasi yang paling signifikan dalam UU Desa No 3 Tahun 2024, karena memungkinkan stabilitas dan kontinuitas dalam pelaksanaan program pembangunan di desa. Namun perpanjangan masa jabatan ini menuai pro-kontra dimasyarakat, yang dianggap lebih menguntungkan kepala desa karena masa jabatannya yang panjang, dan dianggap akan lebih membuat pemilihan kepala desa lebih sengit dan intens

In reply to RISZQI BAHTIAR ALAM

Re: Riszqi Bahtiar Alam 2123600030

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (rizqi bahtiar alam) sampaikan tersebut mengenai perpanjangan masa jabatan ini menuai pro-kontra dimasyarakat, menurut saya sebagian pihak berpendapat bahwa perubahan ini memberikan keuntungan bagi kepala desa yang menjabat, karena masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan mereka untuk menyelesaikan program-program pembangunan dan kebijakan yang telah direncanakan dengan lebih optimal. Dukungan ini sering kali dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa masa jabatan yang lebih panjang memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa, yang dapat memfasilitasi pelaksanaan proyek-proyek jangka panjang serta meningkatkan efektivitas kepemimpinan desa. Namun, ada pula pandangan yang menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat menyebabkan dinamika politik di tingkat desa menjadi lebih sengit dan intens. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kemungkinan terjadi penumpukan kekuasaan dalam diri seorang kepala desa yang sudah menjabat lama dapat menjadi lebih besar, yang berpotensi mengurangi peluang bagi kandidat baru untuk bersaing dalam pemilihan. Hal ini dapat mengakibatkan kompetisi politik yang lebih tajam, dengan kandidat yang berusaha keras untuk mengalahkan petahana yang memiliki keuntungan incumbency, serta meningkatkan ketegangan dalam masyarakat desa. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pemilihan kepala desa dapat menjadi lebih terpolarisasi, dengan meningkatnya risiko konflik antara pendukung dan penentang kepala desa yang sedang menjabat.

Sekian dan Terimakasih