Perubahan regulasi terakhir pemerintahan desa di Indonesia berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 dengan UU Desa No 3 Tahun 2024 yang paling signifikan adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
perpanjangan masa jabatan ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena program pembangunan yang lebih terstruktur dan berdampak langsung. dengan koordinasi yang lebih baik karena masa jabatan yang lebih lama
Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi perubahan regulasi yang paling signifikan dalam UU Desa No 3 Tahun 2024, karena memungkinkan stabilitas dan kontinuitas dalam pelaksanaan program pembangunan di desa. Namun perpanjangan masa jabatan ini menuai pro-kontra dimasyarakat, yang dianggap lebih menguntungkan kepala desa karena masa jabatannya yang panjang, dan dianggap akan lebih membuat pemilihan kepala desa lebih sengit dan intens