Diskusi 2

Nama: Ahmad Ali Alfakih (2123600011)

Nama: Ahmad Ali Alfakih (2123600011)

by AHMAD ALI AL FAKIH -
Number of replies: 1

Perubahan penting dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 dibandingkan dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 dapat diringkas sebagai berikut:

 

1. Masa Jabatan Kepala Desa: Diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode. Jadi, kepala desa bisa menjabat hingga 16 tahun, dibandingkan dengan sebelumnya yang maksimal 18 tahun tapi dibagi dalam tiga periode.

 

 

2. Tunjangan Kepala Desa: Ada tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan, yang sebelumnya tidak ada. Kepala desa juga mendapat jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

 

 

3. Dana Desa: Alokasi dana desa ditetapkan minimal 10% dari anggaran yang diterima oleh kabupaten/kota, memberikan jaminan pendapatan yang lebih jelas untuk desa.

 

 

4. Syarat Pendidikan Kepala Desa: Sekarang cukup lulusan SMP untuk bisa mencalonkan diri, aturan yang lebih longgar dibandingkan sebelumnya.

 

 

 

Perubahan ini mempermudah pengelolaan pemerintahan desa dan memberikan kesejahteraan lebih baik bagi perangkat desa, namun juga menimbulkan tantangan terkait kepemimpinan yang bisa bertahan lebih lama di desa.

In reply to AHMAD ALI AL FAKIH

Re: Nama: Ahmad Ali Alfakih (2123600011)

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (Ahmad ali al fakih) sampaikan tersebut mengenai Syarat Pendidikan Kepala Desa, menurut saya perubahan dalam peraturan mengenai syarat pendidikan bagi calon kepala desa merupakan salah satu poin signifikan dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 3 Tahun 2024. Sebelumnya, syarat pendidikan bagi calon kepala desa diatur lebih ketat, mengharuskan pelamar untuk memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat. Namun, dengan adanya revisi dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024, kini persyaratan pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa menjadi lebih longgar, yaitu cukup dengan memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi masyarakat desa, termasuk mereka yang mungkin tidak memiliki akses ke pendidikan formal tingkat lebih tinggi, untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa. Dengan syarat pendidikan yang lebih rendah, diharapkan akan ada lebih banyak kandidat dari berbagai latar belakang yang dapat terlibat dalam proses pemilihan kepala desa, sehingga dapat mencerminkan keragaman dan potensi lokal yang lebih baik. Namun, di sisi lain, pelonggaran syarat ini juga menuntut adanya peningkatan dalam mekanisme pelatihan dan pendampingan bagi calon kepala desa untuk memastikan bahwa mereka tetap memiliki kapasitas dan keterampilan yang memadai dalam mengelola pemerintahan desa dan melayani masyarakat secara efektif.

Sekian dan Terimakasih