Perubahan penting dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 dibandingkan dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 dapat diringkas sebagai berikut:
1. Masa Jabatan Kepala Desa: Diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode. Jadi, kepala desa bisa menjabat hingga 16 tahun, dibandingkan dengan sebelumnya yang maksimal 18 tahun tapi dibagi dalam tiga periode.
2. Tunjangan Kepala Desa: Ada tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan, yang sebelumnya tidak ada. Kepala desa juga mendapat jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
3. Dana Desa: Alokasi dana desa ditetapkan minimal 10% dari anggaran yang diterima oleh kabupaten/kota, memberikan jaminan pendapatan yang lebih jelas untuk desa.
4. Syarat Pendidikan Kepala Desa: Sekarang cukup lulusan SMP untuk bisa mencalonkan diri, aturan yang lebih longgar dibandingkan sebelumnya.
Perubahan ini mempermudah pengelolaan pemerintahan desa dan memberikan kesejahteraan lebih baik bagi perangkat desa, namun juga menimbulkan tantangan terkait kepemimpinan yang bisa bertahan lebih lama di desa.