Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (Ahmad ali al fakih) sampaikan tersebut mengenai Syarat Pendidikan Kepala Desa, menurut saya perubahan dalam peraturan mengenai syarat pendidikan bagi calon kepala desa merupakan salah satu poin signifikan dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 3 Tahun 2024. Sebelumnya, syarat pendidikan bagi calon kepala desa diatur lebih ketat, mengharuskan pelamar untuk memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat. Namun, dengan adanya revisi dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024, kini persyaratan pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa menjadi lebih longgar, yaitu cukup dengan memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi masyarakat desa, termasuk mereka yang mungkin tidak memiliki akses ke pendidikan formal tingkat lebih tinggi, untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa. Dengan syarat pendidikan yang lebih rendah, diharapkan akan ada lebih banyak kandidat dari berbagai latar belakang yang dapat terlibat dalam proses pemilihan kepala desa, sehingga dapat mencerminkan keragaman dan potensi lokal yang lebih baik. Namun, di sisi lain, pelonggaran syarat ini juga menuntut adanya peningkatan dalam mekanisme pelatihan dan pendampingan bagi calon kepala desa untuk memastikan bahwa mereka tetap memiliki kapasitas dan keterampilan yang memadai dalam mengelola pemerintahan desa dan melayani masyarakat secara efektif.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (Ahmad ali al fakih) sampaikan tersebut mengenai Syarat Pendidikan Kepala Desa, menurut saya perubahan dalam peraturan mengenai syarat pendidikan bagi calon kepala desa merupakan salah satu poin signifikan dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 3 Tahun 2024. Sebelumnya, syarat pendidikan bagi calon kepala desa diatur lebih ketat, mengharuskan pelamar untuk memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat. Namun, dengan adanya revisi dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024, kini persyaratan pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa menjadi lebih longgar, yaitu cukup dengan memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi masyarakat desa, termasuk mereka yang mungkin tidak memiliki akses ke pendidikan formal tingkat lebih tinggi, untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa. Dengan syarat pendidikan yang lebih rendah, diharapkan akan ada lebih banyak kandidat dari berbagai latar belakang yang dapat terlibat dalam proses pemilihan kepala desa, sehingga dapat mencerminkan keragaman dan potensi lokal yang lebih baik. Namun, di sisi lain, pelonggaran syarat ini juga menuntut adanya peningkatan dalam mekanisme pelatihan dan pendampingan bagi calon kepala desa untuk memastikan bahwa mereka tetap memiliki kapasitas dan keterampilan yang memadai dalam mengelola pemerintahan desa dan melayani masyarakat secara efektif.
Sekian dan Terimakasih