Diskusi 2

Rendy Akbar Maulana 2123600038

Rendy Akbar Maulana 2123600038

oleh RENDY AKBAR MAULANA -
Jumlah balasan: 1

Perubahan regulasi terakhir mengenai pemerintahan desa di Indonesia dari UU Desa No 6 Tahun 2014 ke UU Desa No 3 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan signifikan. Beberapa perubahan yang paling penting meliputi:

 

1. Penataan Kewenangan dan Fungsi Pemerintahan Desa: UU Desa No 3 Tahun 2024 memperjelas dan memperluas kewenangan desa dalam mengelola urusan desa, dengan penekanan pada desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Ini termasuk pengaturan lebih rinci mengenai wewenang desa dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi lokal.

 

 

2. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Regulasi terbaru memberikan perhatian lebih pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ini termasuk ketentuan yang lebih ketat mengenai laporan penggunaan anggaran dan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

 

 

3. Penguatan Peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa): UU Desa No 3 Tahun 2024 memberikan peran yang lebih besar kepada BPD dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengurangi potensi konflik antara pemerintah desa dan masyarakat.

 

 

4. Fokus pada Pengembangan Ekonomi Lokal: Terdapat peningkatan perhatian terhadap pengembangan ekonomi lokal melalui berbagai program yang dirancang untuk memanfaatkan potensi lokal dan mendorong kewirausahaan di tingkat desa.

 

 

5. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Regulasi terbaru juga mencakup upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, termasuk melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa.

 

 

 

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan kapasitas desa dalam mengelola pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih efektif.

 

 

Sebagai balasan RENDY AKBAR MAULANA

Re: Rendy Akbar Maulana 2123600038

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (rendy akbar maulana) sampaikan tersebut mengenai Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, menurut saya regulasi terbaru mengenai peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa mencerminkan komitmen yang kuat untuk memperkuat kapasitas aparatur desa melalui berbagai inisiatif strategis. Salah satu fokus utama adalah pelatihan dan pengembangan keterampilan yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa. Dengan adanya regulasi ini, aparatur desa tidak hanya diberikan akses kepada pelatihan teknis yang relevan, tetapi juga kesempatan untuk mengikuti program pengembangan kapasitas yang mencakup aspek manajerial, kepemimpinan, dan pelayanan publik. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja desa yang lebih terampil dan profesional, sehingga dapat menangani tantangan yang ada dengan lebih baik dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas SDM di desa juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan peningkatan kinerja pemerintahan desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan demikian, regulasi terbaru ini tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga pada pengembangan manusia sebagai elemen kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keberhasilan program pembangunan di tingkat desa.

Sekian dan Terimakasih