Berdasarkan dari materi-materi yang sudah ada, Menurut saya, perubahan paling signifikan dalam regulasi desa antara UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode (pasal 39). Artinya, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun secara total. Alasan Perubahan ini karena I sangat berdampak mengubah dinamika kepemimpinan di desa, yang berpotensi memberikan stabilitas dan waktu lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan. Namun, ini juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi monopoli kekuasaan jika kepala desa terpilih kembali untuk dua periode berturut-turut.
Tapi selain pasal 39 ada juga yang lainnya seperti Peningkatan alokasi Dana (pasal 72) Desa minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan di desa dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Alasannya, Ini penting karena pengelolaan dana desa merupakan kunci dalam mewujudkan kemandirian desa.
Kombinasi perubahan masa jabatan dan peningkatan alokasi keuangan desa memperlihatkan dorongan menuju stabilitas politik lokal dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, yang dianggap sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa berkelanjutan.