Diskusi 2

Yeni Kartika Sari (2123600027/UPS Tegal)

Yeni Kartika Sari (2123600027/UPS Tegal)

by YENI KARTIKA SARI -
Number of replies: 1

Berdasarkan dari materi-materi yang sudah ada, Menurut saya, perubahan paling signifikan dalam regulasi desa antara UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode (pasal 39). Artinya, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun secara total. Alasan Perubahan ini karena I sangat berdampak mengubah dinamika kepemimpinan di desa, yang berpotensi memberikan stabilitas dan waktu lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan. Namun, ini juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi monopoli kekuasaan jika kepala desa terpilih kembali untuk dua periode berturut-turut. 

 

Tapi selain pasal 39 ada juga yang lainnya seperti Peningkatan alokasi Dana (pasal 72) Desa minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan di desa dan mengurangi kesenjangan antar wilayah​. Alasannya, Ini penting karena pengelolaan dana desa merupakan kunci dalam mewujudkan kemandirian desa.

Kombinasi perubahan masa jabatan dan peningkatan alokasi keuangan desa memperlihatkan dorongan menuju stabilitas politik lokal dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, yang dianggap sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa berkelanjutan.

In reply to YENI KARTIKA SARI

Re: Yeni Kartika Sari (2123600027/UPS Tegal)

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (yeni kartika sari) sampaikan tersebut mengenai Peningkatan alokasi Dana (pasal 72) Desa minimal 10%, menurut saya komitmen ini merefleksikan pemahaman mendalam bahwa desa sebagai unit terkecil pemerintahan memiliki peran krusial dalam pembangunan nasional. Pengelolaan Dana Desa yang efektif menjadi kunci dalam mewujudkan kemandirian desa, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan. Dengan alokasi dana yang lebih besar, desa memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk melaksanakan berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi produktif. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan desa pada pusat, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dan pada akhirnya mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan. Dana Desa dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan, irigasi, serta sarana kesehatan dan pendidikan, yang secara langsung akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Sekian dan Terimakasih